Bisnis
Home » Blog » Termination Agreement dalam Waralaba: Pengertian, Dampak, dan Strategi Pencegahan

Termination Agreement dalam Waralaba: Pengertian, Dampak, dan Strategi Pencegahan

Termination Agreement

Dalam bisnis waralaba, termination agreement adalah kesepakatan untuk mengakhiri kontrak antara franchisor dan franchisee sebelum masa berlakunya selesai. Pemutusan ini bisa terjadi karena berbagai alasan dari kedua pihak. Mengingat konsekuensinya yang bersar, memahami penyebab, risiko, dan cara mencegah termination menjadi hal yang penting untuk diketahui para pelaku bisnis waralaba. Berikut informasinya!

Apa Itu Termination Agreement?

Termination agreement adalah perjanjian yang mengatur pemutusan kontrak antara franchisor dan franchisee sebelum masa kerja sama berakhir.

Dokumen ini menjelaskan hak dan kewajiban kedua belah pihak setelah kontrak dihentikan. Termasuk konsekuensi finansial, pengembalian aset, serta batasan hukum seperti klausul non-kompetisi (non-compete clause).

Dalam bisnis waralaba, termination agreement berfungsi untuk melindungi kepentingan franchisor sekaligus memastikan franchisee memahami dampak dari pemutusan kontrak. Oleh karena itu, penting bagi kedua belah pihak untuk memahami isi perjanjian ini sejak awal guna menghindari konflik di kemudian hari.

Baca Juga: Mau Memperpanjang Kontrak Waralaba? Ini Hal yang Harus Dipertimbangkan dan Prosedurnya 

Penyebab Umum Pemutusan Kontrak Waralaba

Termination Agreement

Pemutusan kontrak dalam bisnis waralaba bisa terjadi karena berbagai alasan, baik dari sisi franchisee maupun franchisor. Beberapa penyebab umumnya, yaitu:

  • Pelanggaran kontrak. Misalnya karena franchisee tidak mematuhi standar atau ketentuan yang telah ditetapkan atau bisa juga karena franchisor tidak memberikan dukungan sebagaimana yang disepakati dalam perjanjian warlaba.
  • Kinerja bisnis yang buruk. Penurunan omzet yang signifikan atau manajemen yang tidak efektif sehingga franchisor mengambil langkah termination.
  • Perubahan strategi bisnis. Franchisor mengubah model bisnis, melakukan rebranding, atau mengurangi jumlah gerai waralaba.
  • Perselisihan hukum. Sengketa antara franchisor dan franchisee, seperti pelanggaran hak kekayaan intelektual atau perbedaan interpretasi kontrak.
  • Keadaan force majeure. Faktor eksternal seperti pandemi, bencana alam, atau perubahan regulasi bisa menyebabkan bisnis tidak dapat beroperasi sesuai kesepakatan awal.

Baca Juga: Risiko Pemutusan Kontrak Waralaba, Franchisor dan Franchise Harus Paham!

Dampak Pemutusan Kontrak bagi Franchisee dan Franchisor

Pemutusan kontrak waralaba tidak hanya mengakhiri kerja sama, tetapi juga membawa konsekuensi bagi kedua belah pihak. Berikut adalah beberapa dampak yang mungkin terjadi.

Bagi Franchisee

  • Kehilangan hak penggunaan merek dan sistem bisnis. Setelah kerja sama berakhir, franchisee tidak lagi berhak menggunakan merek, resep, atau sistem operasional dari franchisor.
  • Konsekuensi finansial. Franchisee mungkin harus membayar penalti, melunasi kewajiban yang masih tertunda, atau kehilangan investasi awal yang telah dikeluarkan.
  • Hambatan hukum. Banyak kontrak waralaba mencantumkan klausul non-kompetisi yang melarang franchisee membuka bisnis serupa dalam jangka waktu dan wilayah tertentu setelah kontrak dihentikan.

Bagi Franchisor

  • Reputasi merek. Jika termination terjadi terlalu sering, calon franchisee lain mungkin ragu untuk bergabung.
  • Risiko hukum. Jika termination dilakukan secara tidak adil atau tanpa dasar hukum yang kuat, franchisee bisa menggugat franchisor.
  • Pengelolaan aset franchise yang ditinggalkan. Franchisor perlu mengelola aset yang ditinggalkan, seperti peralatan, stok barang, atau lokasi bisnis yang sebelumnya dioperasikan oleh franchisee.

Artikel Terkait: Memperbarui vs Memutus Kontrak Waralaba: Pertimbangan dan Langkah-langkah

Cara Mencegah dan Mengelola Termination Agreement

Termination Agreement

Agar termination tidak terjadi secara tiba-tiba dan merugikan kedua belah pihak, franchisee dan franchisor bisa melakukan langkah-langkah pencegahan untuk membina franchise relation dengan baik. Berikut beberapa caranya.

Bagi Franchisee

  • Memahami keseluruhan isi kontrak. Membaca dan memahami setiap klausul dalam perjanjian waralaba, termasuk syarat termination, merupakan hal yang sangat krusial sehingga franchisee tidak terjebak dalam situasi yang merugikan.
  • Mengikuti standar operasional yang ditetapkan. Mematuhi SOP, menjaga kualitas layanan, dan mencapai target yang telah ditetapkan oleh franchisor bisa mencegah terjadinya termination.
  • Membangun komunikasi yang baik dengan franchisor. Melaporkan tantangan bisnis, meminta bantuan ketika menghadapi kesulitan, dan berkomunikasi secara terbuka bisa mengurangi risiko kesalahpahaman yang menimbulkan konflik.

Bagi Franchisor

  • Menyediakan pelatihan dan dukungan yang memadai. Sudah menjadi tugas franchisor untuk memberikan bimbingan dan dukungan yang memadai agar franchisee dapat menjalankan bisnis sesuai standar yang ditetapkan.
  • Memonitor performa franchisee secara berkala. Melakukan evaluasi rutin untuk mendeteksi potensi masalah sedini mungkin dan memberikan solusi sebelum terjadi pelanggaran kontrak.
  • Memiliki prosedur termination yang jelas dan sesuai hukum. Sebagai langkah mitigasi, sejak awal franchisor harus memiliki termination agreement yang transparan, adil, dan sesuai regulasi yang berlaku untuk menghindari sengketa di kemudian hari.

Baca Juga: Pemutusan Kontrak Waralaba: Alasan dan Prosedurnya

Alternatif Sebelum Melakukan Termination Agreement

Termination Agreement

Sebelum mengambil langkah pemutusan kontrak, baik franchisor maupun franchisee sebaiknya mempertimbangkan alternatif yang bisa menjadi solusi lebih baik. Berikut beberapa opsi yang dapat dicoba.

1. Mediasi antara Franchisor dan Franchisee

Jika terjadi perselisihan atau kendala bisnis, mediasi dapat membantu menemukan jalan tengah tanpa harus mengakhiri kontrak. Untuk melakukan ini, Anda mungkin membutuhkan keterlibatan pihak ketiga, seperti konsultan waralaba atau mediator hukum.

2. Peluang Restrukturisasi atau Perpanjangan Kontrak dengan Syarat Baru

Bagi franchisee yang mengalami kesulitan finansial, franchisor dapat menawarkan perubahan syarat kerja sama. Misalnya dengan pengurangan royalti sementara atau pendampingan lebih intensif hingga franchisee kembali stabil.

3. Penjualan Bisnis Franchise kepada Pihak Lain

Jika franchisee ingin keluar dari bisnis tetapi tidak ingin terkena penalty termination, menjual bisnis kepada calon franchisee lain bisa menjadi solusi. Namun proses ini harus atas pengetahuan dan persetujuan franchisor.

Sampai sini, Anda mengerti bahwa termination agreement dalam bisnis waralaba bukanlah keputusan yang bisa diambil secara sembarangan karena menimbulkan konsekuensi yang signifikan bagi kedua pihak. 

Jika Anda ingin terus mendapatkan wawasan dan informasi terbaru seputar bisnis waralaba, kunjungi KabarFranchise.com dan temukan berbagai artikel menarik lainnya! 

Post Related

Leave a Reply

Your email address will not be published.