Risiko Pemutusan Kontrak Waralaba, Franchisor dan Franchise Harus Paham!
Waralaba dapat menjadi cara yang menguntungkan untuk memulai dan memperluas jangkauan bisnis. Namun, perlu Anda pahami jika strategi dan model bisnis ini juga disertai dengan komitmen dan risiko tertentu. Termasuk soal risiko pemutusan kontrak waralaba.
Dalam artikel ini, KabarFranchise.com akan secara khusus membahas risiko pemutusan kontrak waralaba sehingga Anda, baik sebagai franchisor maupun franchisee, bisa mewaspadai dan melindungi kepentingan Anda.
Dampak dan Risiko Pemutusan Kontrak Waralaba
Mengakhiri perjanjian waralaba lebih awal dapat melibatkan berbagai risiko yang tak main-main. Berikut adalah beberapa hal yang harus Anda pertimbangkan matang-matang sebelum membuat keputusan tentang ini.
1. Memengaruhi Hubungan Bisnis

Pemutusan kontrak waralaba dengan sengketa dapat meninggalkan ketegangan atau konflik berkepanjangan antara franchisor dan franchisee, yang mungkin memengaruhi hubungan bisnis di masa depan.
Hal ini juga bisa memengaruhi hubungan dengan pihak ketiga, seperti supplier, investor, atau mitra bisnis yang terlibat. Mereka bisa saja terpengaruh oleh hal ini.
2. Kerugian Operasional
Pemutusan kontrak waralaba juga bisa menimbulkan kerugian operasional. Dalam hal ini, franchisor bisa kehilangan pasar potensial di wilayah tersebut.
Apalagi jika lokasi franchise yang ditutup merupakan lokasi strategis. Kalau pun franchisor mau mempertahankan layanan di wilayah tersebut, mereka harus merekrut franchisee baru atau mengoperasikan lokasi itu sendiri.
3. Pemberitaan Negatif
Pemutusan kontrak yang disertai huru-hara juga dapat menimbulkan persepsi negatif untuk kedua belah pihak. Terutama jika kasus ini disorot oleh media atau melibatkan konflik hukum.
Citra merek yang dibangun susah payah oleh franchisor bisa terancam. Pihak franchisee pun bisa dianggap tidak kompeten oleh mitra bisnis atau komunitas bisnis lokal.
4. Kerugian Keuangan

Setelah kontrak berakhir, franchisor kehilangan aliran pendapatan dari royalti atau biaya bulanan franchisee.
Sementara franchisee mungkin tidak akan memperoleh kembali investasi awalnya jika mengakhiri kontrak lebih awal.
Belum lagi jika mereka harus membayar kompensasi atau denda akibat pemutusan kontrak.
5. Risiko Hukum
Jika franchisee merasa dirugikan atau pemutusan kontrak dianggap tidak sah, mereka dapat membawa kasus ini ke pengadilan atas dasar pelanggaran klausul kontrak.
Sebaliknya, franchisee mungkin terikat oleh klausul larangan bersaing (non-compete clause), yang membatasi mereka untuk membuka bisnis serupa dalam jangka waktu dan wilayah tertentu.
6. Penyalahgunaan Informasi
Franchisee yang kecewa dapat menyalahgunakan informasi rahasia bisnis franchisor. Misalnya dengan membongkar strategi pemasaran, daftar pelanggan, atau resep produk.
Mereka juga mungkin bisa meluapkan ketidakpuasannya melalui ulasan digital sehingga memengaruhi citra merek franchise secara keseluruhan.
7. Dampak Emosional

Lebih jauh lagi, konflik antara franchisor dan franchisee juga mungkin menimbulkan stres emosional.
Franchisee mungkin kehilangan kepercayaan diri untuk memulai usaha baru, terutama jika usaha sebelumnya gagal. Sementara franchisor harus menghadapi risiko-risiko lain yang sudah disebutkan sebelumnya.
Jadi, itulah dampak dan risiko pemutusan kontrak waralaba yang mungkin timbul. Beberapa mungkin bisa diminimalisir, tapi kami rasa poin terakhir paling sulit dihindari.


Leave a Reply