Bisnis
Home » Blog » Pemutusan Kontrak Waralaba: Alasan dan Prosedurnya

Pemutusan Kontrak Waralaba: Alasan dan Prosedurnya

Pemutusan Kontrak Waralaba

Ada banyak alasan mengapa perjanjian waralaba berakhir lebih awal. Hal ini bahkan bisa terjadi ketika penerima waralaba tidak melanggar perjanjian. Meski demikian, ada prosedur umum untuk mengakhiri perjanjian, baik yang diusulkan pihak franchisor maupun franchisee. Berikut adalah informasi penting mengenai pemutusan kontrak waralaba.

Alasan Umum Pemutusan Kontrak

Pemutusan atau pengakhiran kontrak waralaba dapat terjadi karena berbagai alasan, baik dari sisi franchisor maupun franchisee.

Alasan umum berakhirnya hubungan kerja sama ini adalah karena berakhirnya durasi kontrak kerja sama dan pada saat itu kedua belah pihak dapat memilih untuk tidak memperpanjangnya.

Alasan umum lainnya adalah karena faktor hukum atau regulasi yang memaksa franchisor dan franchisee mengakhiri kontrak sehingga keduanya tidak dapat menjalin hubungan kerja sama bisnis lagi.

Alasan Pemutusan Kontrak Waralaba oleh Franchisor

Pemutusan Kontrak Waralaba

Secara spesifik, pemutusan kontrak waralaba juga bisa diusulkan oleh franchisor. Berikut adalah alasan umumnya.

  1. Kinerja Franchisee yang Buruk. Franchisee dianggap tidak mampu memenuhi standar operasional atau target yang telah ditetapkan sehingga franchisor merasa bahwa kerja sama ini justru berpotensi merusak reputasi merek.
  2. Pelanggaran Kontrak. Franchisee melanggar ketentuan dalam kontrak, seperti tidak membayar royalti tepat waktu, menggunakan bahan baku tidak sesuai standar, atau melakukan aktivitas ilegal sebagaimana yang telah disepakati.
  3. Rebranding atau Restrukturisasi. Franchisor mungkin memutuskan untuk mengubah model bisnis, mengurangi jumlah cabang, atau hanya fokus pada lokasi tertentu.
  4. Masalah Keuangan Franchisee. Jika franchisee mengalami kesulitan keuangan yang sulit dipulihkan, franchisor mungkin merasa bahwa kerjasama tidak lagi menguntungkan.
  5. Ketidakcocokan Hubungan Kerja. Jika terjadi konflik atau ketidakcocokan yang berkepanjangan antara franchisor dan franchisee, hal ini juga bisa memicu pemutusan kontrak.

Alasan Pemutusan Kontrak Waralaba oleh Franchisee

Pemutusan Kontrak Waralaba

Sebaliknya, pengakhiran perjanjian waralaba juga bisa diusulkan oleh penerima waralaba. Berikut adalah alasan paling umum yang menyebabkannya.

  1. Bisnis yang Tidak Menguntungkan. Jika franchisee merasa bahwa usaha tersebut tidak menguntungkan atau biaya operasional terlalu tinggi dibandingkan pendapatan, hubungan kerja sama bisa berakhir lebih cepat dari perjanjian awal.
  2. Ketidakpuasan terhadap Dukungan Franchisor. Franchisee mungkin merasa bahwa franchisor tidak memberikan pelatihan, pemasaran, atau dukungan teknis yang memadai atau seperti yang dijanjikan di awal.
  3. Beban Royalti yang Berat. Biaya royalti yang tinggi bisa menjadi beban bagi franchisee, terutama jika pendapatan usaha tidak sebanding dengan biaya yang harus dibayarkan.
  4. Perubahan Kondisi Pribadi. Franchisee mungkin menghadapi masalah pribadi, seperti kesehatan, keluarga, atau perubahan prioritas hidup, yang memengaruhi kemampuan mereka menjalankan bisnis.
  5. Ketidaksesuaian Harapan. Dapat terjadi ketika franchisee merasa bahwa hasil usaha tidak sesuai dengan yang dijanjikan oleh franchisor pada awal perjanjian.

Proses Pemutusan Kontrak Waralaba

Proses pemutusan atau pengakhiran kontrak waralaba harus dilakukan secara hati-hati dan sesuai dengan ketentuan hukum serta klausul yang tercantum dalam perjanjian waralaba maupun sebagaimana yang diuraikan dalam Franchise Disclosure Document. Berikut langkah-langkah umum dalam prosesnya.

1. Penyampaian Pemberitahuan

Pihak yang ingin memutus kontrak harus memberikan pemberitahuan tertulis kepada pihak lainnya. Pemberitahuan ini biasanya mencakup alasan pemutusan kontrak, tanggal efektif pemutusan kontrak, dan referensi klausul dalam kontrak yang mendukung keputusan tersebut.

Perjanjian waralaba pada umumnya mencantumkan syarat pemberitahuan dalam jangka waktu tertentu. Misalnya 30 atau 60 hari sebelum kontrak dihentikan.

2. Evaluasi Syarat dan Ketentuan Pemutusan Kontrak

Kedua pihak harus meninjau kembali perjanjian waralaba untuk memahami syarat dan ketentuan yang berlaku terkait pemutusan kontrak, termasuk alasan-alasan yang dibenarkan dan prosedur yang harus diikuti.

Jika alasan untuk mengakhiri kontrak, baik dari franchisor maupun franchisee dianggap valid dan sesuai dengan ketentuan hukum serta isi kontrak, maka proses bisa dilanjutkan.

3. Negosiasi dan Penyelesaian

Setelah meninjau ulang perjanjian waralaba, kedua pihak dapat melakukan diskusi untuk menyelesaikan permasalahan—baik untuk mencegah pemutusan kontrak atau menyepakati cara terbaik untuk mengakhirinya.

Jika diperlukan, pihak yang memutuskan kontrak mungkin harus memberikan kompensasi kepada pihak lainnya, seperti pembayaran denda atau penyelesaian kewajiban keuangan.

4. Pelaksanaan Pemutusan

Jika proses negosiasi atau penyelesaian disepakati, franchisee harus mengembalikan semua aset yang menjadi milik franchisor. Ini meliputi peralatan kerja, logo, bahan baku, atau dokumen operasional.

Franchisee juga harus berhenti menggunakan nama, merek dagang, atau elemen bisnis yang terkait dengan franchisor, serta menyelesaikan kewajiban finansial maupun non-finansial yang belum diselesaikan sesuai kontrak.

Begitu pula jika ada lisensi khusus yang dikeluarkan franchisor. Lisensi ini juga harus dihentikan.

5. Dokumentasi dan Kepatuhan Hukum

Setelah semua aspek disepakati dan dipenuhi, kedua pihak akan menandatangani perjanjian pemutusan kontrak (termination agreement) untuk menghindari potensi sengketa di kemudian hari.

Di tahap ini, melibatkan konsultasi hukum dengan pengacara atau notaris mungkin diperlukan untuk memastikan bahwa pemutusan kontrak sesuai dengan hukum yang berlaku di wilayah terkait.

Selanjutnya, jika ada pihak ketiga yang terlibat (misalnya, pemilik tempat usaha atau pemasok), mereka harus diberitahu mengenai pemutusan kontrak.

6. Pascapemutusan Kontrak

Setelah proses pemutusan kontrak efektif, franchisor biasanya akan mengevaluasi dampak pemutusan kontrak terhadap jaringan waralabanya.

Selain itu, franchisee mungkin diwajibkan mematuhi klausul pascakontrak, seperti larangan bersaing (non-compete agreement) dalam jangka waktu dan wilayah tertentu.

Jika ada pelanggaran dalam prosesnya, pihak yang dirugikan dapat membawa kasus ini ke ranah hukum atau arbitrase, tergantung pada ketentuan dalam kontrak.

Jadi, itulah alasan dan prosedur umum dalam pemutusan kontrak waralaba yang perlu Anda pahami.

Ternyata banyak sekali hal-hal yang perlu Anda pahami tentang dunia waralaba, ya? Maka, perbarui terus informasi dan pengetahuan Anda mengenai dunia waralaba hanya di KabarFranchise.com!

Post Related

Leave a Reply

Your email address will not be published.