Non-compete Agreement: Pelindung Bisnis atau Penghambat Kesempatan?
Dalam dunia waralaba, bisnis tidak hanya tentang menjaga konsistensi dan menambah gerai, tetapi juga menjamin keberlanjutan merek dan sistem operasional yang dibangun. Nah, salah satu cara franchisor melindungi bisnisnya adalah dengan membuat non-compete agreement. Apa itu dan kenapa franchisee harus paham betul soal ini? Berikut informasi selengkapnya!
Apa Itu Non-compete Agreement?

Non-compete agreement adalah klausul dalam kontrak waralaba yang melarang franchisee untuk membuka bisnis serupa dalam jangka waktu dan wilayah tertentu setelah kerja sama berakhir.
Perjanjian ini dibuat untuk menjaga eksklusivitas brand milik franchisor dan melindungi model bisnis dari potensi persaingan langsung oleh mantan franchisee.
Sementara bagi franchisee, memahami klausul ini penting agar tidak “terjebak” dalam keterbatasan bisnis setelah kontrak berakhir. Oleh karena itu, sebelum menandatangani perjanjian, franchisee harus memastikan apakah batasan yang ditetapkan masuk akal dan sesuai dengan regulasi hukum yang berlaku.
Baca Juga: Panduan Legal: Persyaratan Hukum dan Dasar Hukum Franchise untuk Memulai Bisnis di Indonesia
Klausul Umum dalam Non-Compete Agreement

Non-compete agreement biasanya mengatur sejauh mana mantan franchisee dapat beroperasi setelah kontrak berakhir. Berikut adalah beberapa klausul utama yang sering ditemukan dalam perjanjian ini.
1. Batasan Geografis
Klausul ini menentukan area di mana mantan franchisee dilarang membuka bisnis serupa. Misalnya, franchisee tidak boleh menjalankan usaha di radius 10 km dari lokasi waralaba sebelumnya atau di kota yang sama. Batasan geografis ini dibuat untuk melindungi pasar franchisor dari persaingan langsung.
2. Batasan Waktu
Selain itu, franchisee biasanya juga dilarang membuka bisnis sejenis dalam jangka waktu tertentu setelah kontrak berakhir. Durasi ini bisa berkisar dari beberapa bulan hingga beberapa tahun, tergantung pada kesepakatan dalam kontrak dan hukum yang berlaku di wilayah tersebut. Semakin lama batasan waktu yang ditetapkan, semakin besar potensi keberatan dari pihak franchisee.
3. Jenis Usaha yang Dilarang
Non-compete agreement biasanya juga menentukan cakupan bisnis yang tidak boleh dijalankan oleh mantan franchisee. Ada yang membatasi hanya usaha dengan nama dan konsep yang sama, tetapi ada juga yang lebih luas. Misalnya melarang mantan franchisee untuk menjalankan bisnis di industri makanan cepat saji secara keseluruhan.
4. Klausul Non-Solicitation
Beberapa franchisor juga memasukkan klausul non-solicitation yang melarang mantan franchisee merekrut karyawan dari jaringan waralaba atau menarik pelanggan setia dari bisnis sebelumnya. Ini bertujuan untuk mencegah mantan franchisee membangun bisnis dengan basis tenaga kerja atau pelanggan yang sudah ada.
5. Klausul Non-Disclosure
Non-compete agreement biasanya juga mengatur klausul non-disclosure yang mengharuskan mantan franchisee menjaga kerahasiaan sistem operasional, resep, strategi pemasaran, atau teknologi yang digunakan oleh franchisor. Ini mencegah franchisee membocorkan informasi penting, rahasia, maupun strategi franchisor.
Baca Juga: Memahami Apa Itu Franchise Disclosure Document Sebelum Berbisnis
6. Konsekuensi Hukum jika Melanggar
Perjanjian ini umumnya juga mencantumkan konsekuensi bagi pihak yang melanggar non-compete agreement, seperti:
- Denda atau ganti rugi kepada franchisor.
- Pemutusan kontrak lebih awal jika klausul ini berlaku selama masa kerja sama.
- Tuntutan hukum yang dapat berujung pada larangan operasi bisnis franchisee di wilayah tertentu.
7. Pengecualian dan Negosiasi
Beberapa kontrak juga mengakomodasi kemungkinan pengecualian dalam kondisi tertentu, misalnya:
- Franchisee boleh menjalankan bisnis serupa jika berada di luar wilayah yang ditetapkan.
- Perjanjian hanya berlaku dalam jangka waktu yang wajar, misalnya 1-2 tahun, bukan seumur hidup.
- Franchisee dapat membeli hak untuk keluar dari klausul ini dengan membayar sejumlah biaya atau memenuhi persyaratan tertentu.
Konsekuensi Non-compete Agreement bagi Franchisee dan Franchisor

Non-compete agreement memiliki dampak besar bagi kedua belah pihak. Berikut adalah konsekuensi bagi masing-masing pihak.
Dampak bagi Franchisee
- Franchisee tidak bisa langsung membuka bisnis serupa, bahkan jika memiliki pengalaman dan keahlian di industri tersebut.
- Franchisee mungkin kehilangan penghasilan sementara ketika mencari alternatif usaha lain.
- Franchisee yang melanggar perjanjian bisa dikenai denda, gugatan hukum, atau perintah penghentian bisnis.
- Franchisee tidak bisa membawa pelanggan setia atau merekrut kembali karyawan dari bisnis sebelumnya.
- Jika ingin tetap berbisnis di industri yang sama, franchisee harus merancang konsep yang benar-benar berbeda agar tidak dianggap sebagai pelanggaran kontrak.
Dampak bagi Franchisor
- Franchisor tidak perlu khawatir mantan mitranya menjadi pesaing langsung dengan membawa konsep bisnis yang sama.
- Franchisor dapat “menenangkan” mitra-mitra lainnya atas risiko munculnya kompetitor internal.
- Mencegah eks-franchisee mengambil pelanggan atau karyawan dari jaringan waralaba yang ada.
- Jika sistem waralaba terlindungi dengan baik, calon franchisee akan merasa lebih aman untuk bergabung tanpa takut pesaing baru muncul dari mantan mitra.
- Jika klausul dianggap tidak adil atau terlalu membatasi, franchisor bisa menghadapi gugatan dari franchisee yang merasa dirugikan.
Jadi, itulah informasi penting yang harus Anda pahami. Sekali lagi, non-compete agreement bukan sekadar klausul dalam kontrak, tetapi aturan yang mengandung konsekuensi besar bagi masa depan bisnis franchisee dan perlindungan bagi franchisor.
Karena itu, franchisee harus memahami setiap detailnya sebelum menandatangani perjanjian waralaba. Sementara franchisor mungkin membutuhkan bantuan franchise consultant atau ahli hukum untuk menyusunnya.
Jika Anda ingin mendalami lebih banyak tentang dunia waralaba, temukan artikel-artikel menarik lainnya hanya di KabarFranchise.com!


Leave a Reply