Pelanggaran Kontrak oleh Franchisor: Apa Upaya Hukum Anda sebagai Franchisee?
Perjanjian franchise adalah kontrak yang memikat kedua belah pihak, franchisor dan franchisee. Namun, tidak jarang terjadi situasi di mana franchisor melakukan pelanggaran kontrak.
Memahami hak-hak hukum Anda sebagai franchisee sangat penting untuk melindungi investasi dan memastikan keberlangsungan bisnis Anda.
Artikel ini akan menjadi panduan lengkap bagi franchisee yang menghadapi pelanggaran kontrak oleh franchisor.
Memahami pelanggaran kontrak
Pelanggaran kontrak terjadi ketika salah satu pihak gagal melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang tercantum dalam perjanjian.
Dalam konteks franchise, hal ini dapat melibatkan kegagalan franchisor dalam menyediakan dukungan, pelatihan, atau materi hak milik yang diperlukan untuk mengoperasikan franchise.
Hal ini juga dapat melibatkan franchisor yang terlibat dalam praktik yang tidak adil, seperti membuka franchise pesaing yang terlalu dekat dengan lokasi franchisee atau tidak menegakkan standar kualitas merek.
Baca juga: Pemutusan Kontrak Waralaba: Alasan dan Prosedurnya
Upaya hukum bagi franchisee

Jika terjadi pelanggaran kontrak, franchisee dapat menempuh upaya hukum berikut:
1. Permintaan kinerja tertentu
Franchisee dapat menuntut agar franchisor memenuhi kewajiban kontraktual mereka.
Upaya hukum ini berlaku jika kompensasi moneter tidak cukup untuk mengatasi pelanggaran, seperti ketika pihak franchisee meminta materi atau pelatihan khusus yang hanya dapat diberikan oleh franchisor.
2. Pembatalan kontrak
Dalam kasus pelanggaran yang signifikan, pihak franchisee dapat memilih untuk membatalkan kontrak.
Hal ini berarti bahwa kedua belah pihak dikembalikan ke posisi sebelum kontrak, yang secara efektif membatalkan perjanjian. Upaya hukum ini sering dicari jika pelanggarannya begitu parah sehingga melanjutkan hubungan franchise tidak layak lagi.
3. Ganti rugi
Franchisee dapat menuntut ganti rugi untuk mengganti kerugian yang terjadi akibat pelanggaran kontrak yang dilakukan franchisor.
Hal ini dapat mencakup keuntungan yang hilang, biaya tambahan, atau kerugian finansial lainnya yang secara langsung diakibatkan oleh pelanggaran tersebut.
Di Indonesia, ketentuan mengenai ganti rugi diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Pasa 1243 KUH Perdata menyatakan bahwa “Penggantian biaya, kerugian, dan bunga karena tak dipenuhi suatu perikatan, mulai diwajibkan bila debitur telah dinyatakan lalai, tetap lalai, untuk memenuhi perikatannya itu.”
4. Perintah pengadilan
Poin ini mengharuskan franchisor untuk melakukan suatu (perintah wajib) atau tidak melakukan sesuatu (perintah larangan).
Misalnya, franchisee dapat mengajukan perintah untuk mencegah franchisor membuka franchise pesaing yang melanggar kontrak.
Proses dan pertimbangan hukum
Sebelum menempuh salah satu upaya hukum di atas, penting bagi franchisee untuk meninjau ketentuan perjanjian franchise, karena perjanjian tersebut mungkin berisi prosedur penyelesaian sengketa tertentu, seperti mediasi atau arbitrase.
Hal ini dikarenakan pentingnya menyelesaikan semua upaya hukum yang mungkin dalam kontrak sebelum mengajukan masalah tersebut ke pengadilan.
Konsultasi dengan profesional hukum yang mengkhususkan diri dalam franchise sangat penting untuk memahami tindakan terbaik ketika pelanggaran kontrak terjadi.
Seorang pengacara dapat memberikan panduan tentang kemungkinan keberhasilan dalam mengajukan klaim, upaya hukum yang tepat, dan potensi biaya yang terlibat.
Baca juga: Memperbarui vs Memutuskan Kontrak Waralaba, Apa Saja Pertimbangannya?
Franchisee di Indonesia memiliki beberapa upaya hukum yang tersedia jika franchisor melanggar kontrak mereka. Pilihan upaya hukum bergantung pada sifat pelanggaran dan ketentuan perjanjian franchise.
Jika hal ini terjadi, franchisee sebaiknya mencari penasihat hukum untuk memastikan Anda mengambil langkah yang tepat guna melindungi kepentingan bisnis Anda.
Untuk pelajari lebih banyak tentang dunia franchise, jelajahi artikel edukatif lainnya di KabarFranchise.com!


Leave a Reply